MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran menangkap sebanyak 178 tersangka narkoba selama sepekan terhitung sejak 10-17 Februari 2025.
Penangkapan terhadap tersangka narkoba itu hasil dari pengungkapan 132 kasus peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara. Para tersangka yang ditangkap itu terdiri dari 143 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran dan 35 pengguna narkotika.
Dari pengungkapan itu turut disita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 3,99 kilogram, pil ekstasi 3.432 butir, ganja seberat 50,28 kilogram, serta uang tunai Rp16.705.000.
Plt Kabid Humas, Kombes Pol Yudhi Pinem, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Sumut serta jajaran Polres dan Polsek.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, baik pengedar maupun bandar, guna menciptakan Sumatera Utara yang bebas dari narkotika,” ungkapnya, Senin (17/2).
Yudhi juga menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas Polda Sumut mengingat dampaknya yang merusak generasi muda serta mewujudkan Sumatera Utara bersih dari narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di Sumut,” tegasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post