LANGSA, Waspada.co.id – Penyidik kasus dugaan penipuan modus modal usaha beras, Brigadir M Zulfan, mengatakan pihak Polres Langsa telah menahan terlapor (Ina Agustina) dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Iya, sudah diperiksa dan ditahan sejak, Senin (17/2) kemarin, saat ini sedang proses pendalaman kepada tersangka, kita mau periksa kemana saja aliran uangnya,” ujar Zulfan dikonfirmasi, Kamis (20/2).
Teranyar, penyidik Polres Langsa juga mulai melakukan penyitaan barang bukti dari pelapor, berupa sejumlah kwitansi penerimaan uang dari Nurlela ke Ina Agustina dengan dalih uang titipan yang diduga sebagai cara tersangka untuk melakukan penipuan terhadap korban.
Kwintasi yang ditandatangani oleh Nurlela sebagai pemberi, dan Ina Agustina sebagai penerima itu disaksikan oleh sejumlah saksi yang namanya turut tercantum dalam kwitansi.
Sebelumnya, warga Dusun Ilham Desa Kapa, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa Provinsi Aceh berinisial Nurlela jadi korban dugaan tindak pidana penipuan yang disinyalir kuat dilakukan oleh IA.
Laporan kasus ini tercatat sejak 28 Agustus 2024 lalu, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Lapor (STPL) nomor STTLP/214/VIII/2024/SPKT Polres Langsa/Polda Aceh dan laporan polisi nomor LP/B/214/VIII/2024/SPKT/Polres Langsa/ter-tanggal 28 Agustus 2024.
Dalam surat laporan yang dilayangkan pelapor Nurlela, terlapor atas nama Ina Agustina terancam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau penipuan dan penggelapan pasal 378 Jo 372 KUHPidana Juncto 372, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Dari keterangan Nurlela sebelumnya, terlapor sudah banyak menelan korban, mulai dari puluhan hingga ratusan juta raib akibat tipu daya tersangka.
Pola modusnya kepada setiap korban hampir sama, Nurlela bilang, terduga pelaku menjanjikan mereka keuntungan dari tiap modal yang dipinjamkan ke tersangka.
Namun seiring waktu berjalan tersangka menghilang dan tak ada kabar dengan membawa modal usaha yang dipinjam dari sejumlah korban.
“Modus terlapor, pinjaman modal itu dipakai untuk usaha beras dan gas. Saya sekitar Rp49 juta. Ini teman saya ada yang lebih dari seratus juta. Dia ini pandai menipu kami dengan iming-iming keuntungan, bahkan saat meminjam, bukti transaksi berupa kwintasi poin-poinnya tidak jelas, sengaja kami diburu-burukan terlapor ketika sedang membuat kesepakatan diatas kwintasi agar dia bisa mengelak dari tindakan penipuannya,” cetus Nurlela.
Nurlela sebagai korban, mengaku akan sangat mengapresiasi pihak kepolisian jika kasus dugaan penipuan ini diusut secara transparan dan adil.
“Saya yakin pihak kepolisan akan menangani kasus ini secara transparan,” pungkasnya. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post