MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 33 kg di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, Jumat (21/2) kemarin.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MN (32) warga Pidie Jaya, Aceh. Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berupaya melawan ketika dilakukan pengembangan.
“Satu orang berinisial MN kami amankan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Senin (24/2).
Ia mengungkapkan, tersangka hendak mengelabui petugas dengan meletakkan seluruh narkoba di bagian dinding mobil jenis Toyota Rush, yang sudah dimodifikasi.
“Narkoba disembunyikan pada dinding mobil yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya bahwa berdasarkan pemeriksaan awal tersangka mengaku akan membawa narkoba ke Jakarta untuk kemudian diedarkan.
Thommy menambahkan, Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terkait dengan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam upaya pengiriman 33 kilogram sabu tersebut.
“Dari pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post