JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Gampong Paya Seunara, kecamatan Suka Makmue, Sabang.
Meskipun diputuskan PSU, Tim ZURA, Malahayati mengaku timnya siap memenangkan PSU dengan selisih suara yang lebih besar lagi.
Hasil di TPS 02 Paya Seunara pada 27 November 2024 lalu, Pasangan ZURA unggul dengan 197 suara, sedangkan Paslon 03 sebanyak 160 suara dan Paslon 01 sebanyak 61 suara.
“Kami yakin Pilkada ulang di TPS 02 Paya Seunara yang merupakan gampong dari Pak Zulkifli Adam malah akan menambah perolehan suara ZURA, jika dulu mendapat 197 suara, namun kedepan kami yakin, minimal 300 suara akan diraih ZURA 02,” Kata Malahayati.
Malahayati yakin, suara pemilih 01, mayoritas akan beralih memilih ZURA sehingga akan menambah perolehan suara ZURA.
“Pemungutan suara ulang ini bukan karena hebatnya pengacara 03, namun karena adanya kelalaian dari petugas pemilu yang membuka kotak suara sebelum waktunya, dan hal ini pernah terjadi di daerah lain juga, hasilnya tetap diputuskan PSU, kami berharap kedepan petugas pemilu di TPS tersebut lebih paham aturan pemilu,” katanya.
Malayahati menjelaskan Pasangan ZURA 02 menang bersih di Pilkada Sabang tanpa politik uang, sehingga Malahayati yakin para pemilih ZURA di TPS 02 Paya Seunara tetap memilih Paslon 02 di PSU mendatang, ditambah beralihnya suara dari Paslon 01 dan Paslon 03, serta pemilik suara yang belum menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.
“Pemilih ZURA di Pilkada lalu, adalah mereka-mereka yang suaranya tidak bisa dibeli dengan rupiah, karena mereka memilih ZURA untuk perubahan Kota Sabang yang lebih baik,” Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, Mahkamah telah mencermati keterangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang terkait pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue.
Diketahui, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan untuk mencari kekurangan dua surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh.
Namun pembukaan kotak suara tersebut tidaklah sesuai prosedur, karena dilakukan sebelum waktu penghitungan suara Pilwalkot Kota Sabang untuk TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Akhirnya dua surat suara justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di kotak suara Pilwalkot Kota Sabang.
“Setelah pembukaan segel kotak suara tersebut, telah ternyata kekurangan sejumlah dua surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditemukan di laci Ketua KPPS, bukan di dalam kota suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota seperti dugaan KPPS, dan kemudian kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak disegel kembali,” ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2).
Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Selanjutnya, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Kemudian, MK memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilwalkot Kota Sabang.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Selanjutnya, MK memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dalam Pilwalkot Kota Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon. (wol/drs)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post