SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Empat pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), telah ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai.
Keempat pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Perbaungan masing-masing berinisial FRS (18 th), MFA (18 th), AZF (20 th), serta JM (15 th). Selain mengamankan terduga pelaku, Satreskrim Polres Sergai juga mengamankan barang bukti sebilah arit.
PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan, saat konferensi pers, Senin (4/3) sore mengatakan, keempat tersangka diamankan atas laporan pengaduan DA (24 th), Kecamatan Teluk Mengkudu sesuai laporan polisi nomor LP/56/II/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 25 Februari 2024.
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada Minggu (25/2) sekitar pukul 01.45 WIB, di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan terhadap korban BP (15 th) yang merupakan adik pelapor.
Akibat peristiwa tersebut, BP mengalami luka bacok di pergelangan tangan kanan, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Deliserdang. Selain itu, para pelaku juga berhasil membawa kabur sepeda motor beserta handphone milik korban.
Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa (27/2) sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku, dan berhasil mengamankan tersangka JM dan AZF di wilayah Perbaungan.
“Hasil interogasi di lapangan, JM dan AZF mengakui turut melakukan penganiayaan terhadap korban BP. Kedua tersangka selanjutnya diamankan di Satreskrim Polres Sergai,” terangnya.
Kemudian, tambah PS Kasi Humas yang juga menjabat KBO Satreskrim ini, pada Kamis (29/2), tim Opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum Iptu Sakban Hasibuan berhasil mengamankan tersangka FRS dan MFA di daerah Kisaran Kabupaten Asahan.
Berdasarkan pengakuan para tersangka yang telah diamankan, sebut Edward, masih ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pencurian terhadap korban BP.
“Dari empat pelaku ini, salah satu di antaranya masih berstatus pelajar, saat ini juga masih sedang kita proses dan penanganannya khusus. Jadi untuk penanganannya sesuai dengan pedoman penanganan perkara anak yang konflik hukum,” ujarnya.
Edward menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. Dan berdasarkan hasil pengecekan, diketahui terduga pelaku ada yang sudah kabur ke daerah Provinsi Riau.
“Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e, 4e subs pasal 170 ayat (1),(2) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” tegasnya. (wol/rzk/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post