MEDAN, Waspada.co.id – Salah satu bangunan di Jalan Alfalah Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur bermasalah. Pasalnya bangunan yang semula peruntukkannya untuk rumah kos 4 lantai, kini berubah menjadi hotel berlantai 9. Diduga, pemilik bangunan kebal hukum. Lantaran sudah mendapat peringatan sebanyak empat kali.
“Bangunan ini harus segera distop. Jangan lagi dilanjutkan, kita desak Satpol PP harus segera bertindak segera,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Muhammad Rizki Afri Lubis, kepada sejumlah awak media, Senin (3/3).
Sebelumnya, kata politisi Partai Nasdem ini, pihaknya sudah melakukan peninjauan setelah menerima laporan keberatan warga atas bangunan tersebut. Di mana pemilik rumah di sisi kanan kiri bangunan sudah lama merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumah warga. Namun, keluhan warga tidak pernah diakomodir.
Di hadapan jajaran Komisi IV DPRD Medan, Hj Sundari (76), menyampaikan keberatan atas pendirian bangunan tersebut. “Saya sudah berungkali mengadu kepada pihak pemerintah, tapi tidak ada tanggapan apa pun. Sampai ke Kantor Wali Kota saya buat surat keberatan. Karena saya tahu bagaimana mengurus bangunan itu harus ada izin tetangga. Tapi ini main bangun saja,” keluhnya.
Dikatakan Hj Sundari, dampak dari bangunan hotel 9 lantai ini sebabkan bangunan rumah miliknya mengalami kerusakan. “Teras saya pun retak, belum lagi dinding garasi mobil. Karena pernah mereka pasang besi besar. Saya rasakan seperti gempa bumi, makanya mobil sekarang sudah diparkir diluar saja,” terangnya seraya mengatakan efek pembangunan membuat suaminya berhenti buka praktik.
“Di sini ada buka praktik karena takut terjadi apa-apa, ya berhenti. Karena pernah juga jatuh sisa bangunannya, tapi tetap aja lanjut kerja terus,” bebernya.
Mendengar keluhan ini Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, menyayangkan sikap dari stakholder Pemko Medan. “Ya, kita prihatin sekali atas apa yang dialami ibu ini. Sudah usianya lanjut, harusnya bisa menikmati kehidupan yang tenang. Tapi ini sangat terganggu imbas dari pembangunan ini,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra ini mendesak agar bangunan segera ditindak serta tidak terkesan tebang pilih. “Segera stop, kita desak hentikan pembangunan, jangan lagi dilanjutkan karena tanpa ada izin tetangga dan benar-benar membuat orang lain tergangu. Satpol PP jangan diam, karena ini jelas-jelas berada di depan mata harus segera dirobohkan, pakai alat berat saja,” ketusnya.
Mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Aidil, mengatakan bahwa bangunan tersebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, tapi tidak juga diindahkan. “Ini sudah tiga kali kami berikan surat peringatan, tapi sampai sekarang masih terus melanjutkan pembangunan,” jelasnya kepada anggota Komisi 4 DPRD Medan di lokasi.
Ia mengatakan surat peringatan tersebut terakhir dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2024, tapi pembangunan masih dilanjutkan hingga saat ini. “Kami sudah menyurati Satpol PP Medan tertanggal 6 Desember 2024,” katanya.
Diketahui dari papan informasi yang terpampang di lokasi tertera Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Abdi Japto dan Wilson dengan alamat pemilik Jalan Timor Baru Nomor 4 – H dengan plank warna merah No SK-PBG 127120-05122023-001 dengan izin rumah kos dengan jumlah 1 unit 4 lantai yang dikeluarkan pada tahun 2023.
Namun di lokasi yang sama terdapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) warna putih dengan nama pemilik Abdi Japto dan Wilson dengan alamat pemilik Jalan Timor Baru Nomor 4 – H dengan No : SK -PBG 127120-04102024-001 jumlah unit 1 dengan jumlah lantai 9 lantai dengan jenis bangunan hotel yang dikeluarkan pada tanggal 4-10-2024.
Dalam sidak ini turut hadir pihak Komisi IV DPRD Medan dipimpin Muhammad Afri Rizki Lubis, Dame Duma Sari Hutagalung, Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor. Sementara tak satupun terlihat perwakilan Satpol PP Kota Medan. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post