MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TMH karena terlibat kasus tindak pidana penipuan proyek fiktif senilai Rp1,2 miliar.
Pelaku TMH yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut ditangkap setelah diduga menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.
“Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban HS tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti,” kata Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem, Rabu (5/3).
Ia menerangkan, pelaku dalam menjalankan penipuan itu meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Ia juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan.
“Polda Sumut telah melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, karena tidak kooperatif, polisi menerbitkan surat perintah membawa dan akhirnya menangkap pelaku,” terangnya.
Dalam kasus ini, Yudhi menuturkan polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam mengungkap kasus kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post