MEDAN, Waspada.co.id – Sat Reskrim Polrestabes Medan memberi penjelasan terkait video viral di media sosial (medsos) tentang dilepasnya istri dari otak pelaku pembunuhan.
“Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan bukan melepas tetapi menangguhkan penahanan terhadap Juariah (40) pelaku pembunuhan yang dilakukan bersama suaminya Serka HS,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Wijanto, beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, permohonan penangguhan itu diajukan pihak keluarga tersangka pada 3 Februari 2025 lalu. Berselang sepuluh hari kemudian, tepatnya 13 Februari penangguhan itu baru disetujui penyidik dengan berbagai pertimbangan.
“Terkait tahanan lepas itu tidak benar. Pada intinya kasus ini masih bergulir, sudah lengkap bahwa saudari Juariah saat ini berkas perkaranya sudah tahap 1 di Kejaksaan Deliserdang dan menunggu petunjuk jaksa,” ungkapnya.
Bayu menerangkan, tersangka Juariah ditangkap Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan karena ikut serta dan berperan dalam kasus pembunuhan terhadap eks prajurit TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44), beberapa waktu lalu.
“Penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan alasan yuridis, sosial dan kemanusiaan karena memiliki anak berusia enam tahun kondisinya cacat permanen, berkebutuhan khusus. Lalu punya anak balita,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post