MEDAN, Waspada.co.id – Persoalan pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan belakangan ini menjadi perhatian serius. Di beberapa tempat, pengangkatan Kepling menimbulkan masalah di masyarakat dan laporanya sampai ke gedung DPRD Medan.
Meski aturannya sudah menjadi produk hukum dan dijalankan, namun pada kenyataannya masih banyak pasal di dalamnya yang memicu perdebatan dan memunculkan masalah di masyarakat, seperti batas dukungan 30 persen, periodesasi Kepling hingga batas usia Kepala Lingkungan.
Banyaknya masukan dari masyarakat ini, keberadaan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan DPRD Medan mewacanakan dilakukan revisi.
“Dengan adanya Perda ini harusnya bisa tertib karena sudah ada landasan hukumnya, namun pada kenyataannya dibeberapa tempat pengangkatan Kepala Lingkungan memicu polemik di masyarakat yang berkepanjangan,” kata Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke III, Tahun Anggaran 2025 Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi.
Di antaranya di Jalan Brigjend Katamso, Gang Panatai Burung 2 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, Jalan Mantri Kelirahan Aur Kecamatan Medan Maimun, Jalan Stela Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntunggan, Jalan Pasar 1 Gang Pondok Serumpun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Jalan Perjuangan Nomor 30 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (8/3) dan Minggu (9/3).
Disampaikan Syaiful, banyak persoalan dalam Perda ini yang memicu perdebatan di masyarakat bahkan berujung menimbulkan keributan. “Setelah kita mendapatkan banyak masukan kemudian melihat banyaknya persoalan yang ditimbulkan, kita mewacanakan agar Perda ini direvisi,” kata Syaiful.
Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan ini menegaskan, revisi terhadap Perda ini perlu dilakukan dalam upaya penyempurnaan agar produk hukum ini bisa menciptakan solusi di masyarakat. “Revisi dimaksudkan dalam upaya menyempurnakan Perda ini agar menjadi solusi di masyarakat,” terangnya.
Diakuinya, terkait persoalan pengangkatan kepala lingkungan ini, pihaknya di Komisi I DPRD Medan sudah banyak menerima laporan masyarakat. “Saat ini laporannya sudah banyak masuk ke DPRD, dan ini menjadi perhatian kita,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah warga di Kawasan Jalan Mantri juga mengeluhkan adanya aturan yang dinilai menjadi persoalan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat seperti batas usia dan periodesasi.
“Soal berapa usia kepala lingkungan dan periodesasinya juga harus jelas. Masyarakat juga kerap kebingungan ketika kepala lingkungan tiba-tiba muncul dan tiba-tiba diberhentikan,” kata taufik Rusli.
Sementara itu, Syafrudin meminta DPRD Medan segera merevisi aturan yang ada salah satunya terkait batas dukungan 30 persen. “Perlu ditiadakan batasan dukungan 30 persen, karena sama saja dengan pemilihan, karena banyak di antara kita tidak sanggup bersaing. Kalau ada pemilihan bagus sekalian pemilihan, kalau ada pengangkatan angkat terus,” ucapnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post