MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Zulham Efendi, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan memulainya dari keluarga sebagai elemen terkecil dari masyarakat.
“Saya mengajak kita semua untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum ini dan memulainya dari keluarga,” harapnya saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke III, Tahun Anggaran 2025 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) yang dilaksanakan disejumlah lokasi di antaranya, Jalan Bomlama Lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Jalan Young Panah Hijau Lingkungan 7 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, Jalan TM Pahlawan Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (8/3) dan Minggu (9/3).
Politisi yang juga merupakan tokoh pendidikan di Medan Utara ini menyampaikan, mewujudkan keluarga berkualitas akan mampu mendorong lahirnya masyarakat yang lebih baik. Untuk itu, keterlibatan keluarga dalam mewujudkannya mutlak diperlukan. “Hal ini bisa dilakukan mulai dari pola asuh anak, kedekatan orangtua dan anak dalam memberikan pendidikan sejak dini akan mampu melahirkan generasi yang berkualitas di masyarakat,” jelasnya.
Dewasa ini, kata Zulham, khususnya di Medan Utara kita menyaksikan banyak peristiwa yang menunjukan buruknya kualitas masyarakat dari mulai tawuran, geng motor, begal hingga kejahatan jalanan. “Banyaknya permasalahan ini salah satu faktornya karena tidak adanya keluarga dalam kehidupan mereka, sehingga mereka tumbuh dengan sekemampunya di jalanan,” ungkapnya.
Pihaknya mengajak kepada seluruh pihak, untuk dapat mewujudkan lingkungan yang baik, aman dan tentram sehingga akan tumbuh kualitas kehidupan yang lebih baik.
“Di dalam Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini juga diatur meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial, untuk mewujudkan semuanya perlu sumberdaya manusia yang memadai,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Zulham juga mendorong Pemko Medan dapat mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.
Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post