MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pria asal Provinsi Aceh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 56 kg Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan pelaku atas nama Akbar Bin Hasbi (39) warga Lhoksukon, Kecamatan Lapang, Aceh.
Yemi menerangkan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat menyebut adanya satu unit mobil Toyota Avanza silver nomor polisi BL 1310 KZ, membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan.
“Petugas pun segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan lintas Aceh-Medan,” terangnya, Senin (10/3).
Namun, Yemi menyebutkan seorang pelaku lagi atas nama 1 Saiful berhasil melarikan diri. Dari dalam mobil Avanza itu ditemukan 1 koper dibungkus goni besar berisikan 28 kemasan sabu. Kemudian, 1 koper dibungkus goni besar terdapat 28 kemasan sabu, sehingga totalnya sebanyak 56 kg.
“Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Lhokseumawe, Aceh dengan tujuan kota Medan. Sementara itu pelaku lainnya sedang dalam pengejaran,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post