MEDAN, Waspada.co.id – Dewi Tiffany Nisha (38), seorang ibu dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia 6 tahun, Rabu (12/3).
JPU Septian Napitupulu menilai perbuatan Dewi telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut, terdakwa Dewi Tiffany Nisha dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap JPU Septian Napitupulu.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Zulfikar menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di rumah terdakwa dan korban yang berlokasi di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (20/9/2024) lalu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post