MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polda Sumut menangkap tiga orang pelaku jaringan narkoba di Kota Tanjungbalai. Dalam penangkapan itu para pelaku sempat melakukan perlawanan serta memprovokasi warga.
Ketiga pelaku narkoba jaringan Tanjungbalai yang ditangkap itu berinisial AY, AS alias Lombek, dan Rahmadi, kini telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut di lapangan.
“Penangkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas menyamar dan melakukan transaksi dengan tersangka AY pada Senin (3/3) sekira pukul 20.30 WIB,” katanya, Jumat (14/3).
Yudhi menerangkan, ketika penyerahan narkoba berupa sabu seberat 60 gram yang dikemas dalam amplop putih tersangka AY berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diketahui berasal dari tersangka lain, yaitu AS alias Lombek.
“Penangkapan terhadap AS alias Lombek dilakukan di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, sekira Pukul 20.35 WIB di pinggir jalan. Saat itu, petugas menemukan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Amri alias Nunung, yang masih dalam pengejaran,” terangnya.
Dari pengakuan Lombek, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bang Fren atas suruhan Amri alias Nunung. Lebih lanjut, Lombek menyebut bahwa ia akan bertemu dengan R di Jalan Arteri, Kelurahan Sei Rantu, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Pengembangan dilakukan malam itu juga. Pada sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan R berada di sebuah toko pakaian di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” sambung Yudhi.
Namun, proses penangkapan R tidak berjalan mulus. Kombes Yudhi menjelaskan tersangka Rahmadi melakukan perlawanan sengit dan bahkan memprovokasi warga untuk menghalangi petugas. Situasi memanas hingga mobil petugas sempat dilempari hingga kacanya pecah.
“Karena situasi yang tidak kondusif, petugas segera mengevakuasi Rahmadi beserta mobil miliknya. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh R, ditemukan satu bungkus berisi sabu seberat 10 gram yang disembunyikan di kotak di bangku kedua mobil,” tuturnya.
Hasil interogasi R menunjukkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Amri alias Nunung, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tiga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengejar Amri alias Nunung dan mengusut tuntas jaringan narkoba ini,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post