MEDAN, Waspada.co.id – DPRD Kota Medan merekomendasikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran PUD Pasar diduga terindikasi melakukan jual beli kios dengan prosedur tidak benar.
Rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan ini usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang dan jajaran direksi PUD Pasar di Gedung DPRD Kota Medan, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Medan melalui Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma menegaskan bahwa bakal menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dapot menegaskan bahwa Kejari Medan bakal melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait informasi tersebut.
“Menindaklajuti berita yg berkembang di media elektronik dan masyarakat kami akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait informasi tersebut,” ucapnya.
“Jika ada perkembangan selanjutnya, akan kita sampaikan ke kawan-kawan media ya, terimakasih,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis juga menyampaikan hal yang sama atas pembentukan panitia khusus (pansus) pasar.
“Kita berharap segera dibentuk pansus investigasi melibatkan pedagang dan DPRD Medan. Ini untuk mengetahui persoalan di Pasar Kampung Lalang karena berlarut-larut puluhan tahun tidak kunjung selesai,” katanya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post