MEDAN, Waspada.co.id – RSU Mitra Sejati menggelar kegiatan santunan bagi 250 anak yatim dan dhuafa di sekitar rumah sakit pada Sabtu (15/3).
Acara ini menjadi bagian dari kepedulian sosial rumah sakit dalam menyambut bulan suci Ramadan.
Direktur RSU MItra Sejati, Elvida Sulistiana Sinaga mengungkapkan , kegiatan yang sudah berjalan 15 tahun ini terus dilakukan setiap bulan Ramadan
“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian RSU Mitra Sejati kepada masyarakat sekitar, khusunya kurang mampu. Yang kami berikan berupa sembako, susu, pakaian, perlengkapan sekolah dan sekadar uang tali asih. Ini sudah menjadi tradisi berbagai terhadap anak yatim dan kaum dhuafa setiap Ramadan,” ungkapnya.
Tokoh wanita Sumut, Bunda Indah, yang turut hadir dalam acara tersebut mengaku terharu melihat perhatian penuh dari manajemen RSU Mitra Sejati terhadap anak-anak yatim.
“Saya sering menghadiri acara yang melibatkan anak yatim, tetapi sering kali mereka hanya diperlakukan seadanya. Di sini, mereka dibuatkan seragam khusus dan diperhatikan dengan sangat layak. Ini adalah bentuk kepedulian yang luar biasa,” ujarnya.
Selain santunan, acara ini juga diisi dengan tausiah dari Ustadz Ahmad Fuad Sinaga. Dalam ceramahnya, ia mengingatkan pentingnya berbuat baik dan meminta maaf, terutama bagi anak-anak yang masih memiliki orang tua.
“Jangan saling marah. Manusia yang baik adalah mereka yang bermanfaat bagi orang lain,” pesannya.
Ketua Panitia, Anita Inong, mengungkapkan bahwa jumlah anak yatim yang menerima bantuan tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun lalu kami memberikan santunan kepada 205 anak, dan tahun ini bertambah menjadi 250. Bantuan yang diberikan mencakup sandang, pangan, serta kebutuhan sekolah,” jelasnya.
Para penerima santunan berasal dari lingkungan sekitar rumah sakit, seperti Jalan Karya Jaya dan Karang Sari.
Acara ini juga dihadiri oleh Direktur RSU Mitra Sejati, pemilik rumah sakit Pram Singh bersama istrinya Dimple Rani, serta kepala lingkungan setempat. (wol/ag/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post