MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), dan keluarganya, Elfrida Ginting/istri (48), Sudi Investi Pasaribu/anak (12 ), dan cucu Loin Situngkir (3).
Ketiga terdakwa masing-masing BG alias Bulang bersama-sama YSPT alias Selawang dan RAS ketiganya warga Kabanjahe.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata SH MH didampingi hakim anggota, Ahmad Hidayat SH MH dan Arif Kurniawan SH, yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (17/3).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menilai ketiga terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.
Menurut JPU, bahwa terdakwa BG alias Bulang bersama-sama dengan YSPT alias Selawang dan RAS melakukan pembakaran di rumah korban Alm. Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 sekira pukul 2.30 WIB, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Peristiwa itu berawal saat RAS sambil mengenakan sebo warna hitam bahan rajut dan 1 buah selimut berwarna pink corak bunga-bunga dengan tujuan agar tidak dikenali pada saat melakukan pembunuhan dengan cara membakar rumah korban Alm. Sempurna Pasaribu, dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan YSPT yang telah memegang plastik asoi berisi 2 botol minyak yang sudah tercampur berangkat menuju rumah korban Alm. Sempurna Pasaribu melalui Jalan Mariam Ginting dan Jalan Lingkar.
Selanjutnya setelah mendekati rumah korban, RAS dan YSPT alias Selawang melewati rumah korban Alm. Sempurna Pasaribu sekitar 20 meter untuk memastikan tidak ada orang lain di sekitar lokasi.
Pada pukul 3.00 WIB, YSPT turun dari sepeda motor dengan membawa 2 botol Aqua berukuran 1,5 liter berisi minyak, lalu menyiramkan ke rumah korban, hingga rumah korban terbakar rata dengan tanah dan menewaskan sekeluarga.
Sidang dilanjutkan pada Senin, (24/3) untuk mendengarkan pledoi dari kuasa hukum para terdakwa. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post