JAKARTA, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umun (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mulai merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Penyidik pun melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. “Untuk berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian. Berkas kami limpahkan tahap satu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Rabu (6/3).
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan pihaknya berupaya cepat menyelesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu. Sehingga, sejak ditetapkannya tujuh tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (28/2), penyidik memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
“Begini penanganan tindak pidana pemilu itu kan sangat terbatas waktunya, jadi kita lengkapi berkas tentang pelanggaran tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Terkait pengembangan kasus adanya dugaan tindak pidana lain seperti lobi-lobi politik untuk jual beli suara, Djuhandhani menyebutkan hal itu perlu dikonfirmasi ke Bawaslu. Karena, lanjut dia, untuk pihak yang berwenang dalam mengawasi kecurangan pemilu adalah Bawaslu. Polri hanya meneruskan temuan pelanggaran Pemilu yang ditemukan Bawaslu bila masuk kategori pelanggaran tindak pidana.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. (wol/lvz/republika/d2)
Discussion about this post