MEDAN, Waspada.co.id – Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan atensi terhadap penyelesaian tanah di wilayah pasar 3-4 Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli yang sudah hampir 88 tidak terselesaikan.
Ketua Forum Mabar Hilir Bersatu, Fitria Budi Kesuma, mengatakan di atas lahan seluas 180 hektare dengan jumah Kartu Keluarga (KK) hampir 9.000 orang itu sampai saat ini tidak memiliki alas hak atau surat kepemilikan.
Fitria mengatakan, perjuangan warga untuk mendapat pengakuan atas hak tanah tersebut sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, sudah diperjuangkan oleh kakeknya hingga ayahnya sejak dulu.
“Jadi sebenarnya, kenapa persoalan ini terbilang sudah 88 tahun, sebelum saya, itu orang tua kita sudah melakukan usaha-usaha untuk penyelesaian. Kala itu orang tua di Eksponen 66, ternyata ditingkat daerah ini tidak terselesaikan,” kata Fitria saat diwawancarai di Medan, Kamis (7/3).
Hal itu pula, dilanjutkan oleh abang kandung Fitria, yang sudah almarhum dari Yayasan Parekhara, terhitung sejak tahun 1997-2010. Akan tetapi perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas hak tanah yang mereka tempati belum juga membuahkan hasil. Baik itu ditingkat lurah, camat, wali kota, gubernur, Kanwil BPN dan Kanta BPN.
“Bahkan waktu itu ditahun 2000-an, itu pak Fahri Budiman Kanwil ATR/BPN sudah bersedia mengeluarkan surat itu dengan catatan dilengkapi ataupun didampingi surat silang sengketa dari kecamatan, namun yang terjadi camat tidak mau mengeluarkan,” ujarnya.
“Sampai sekarang saya melanjutkan mulai tahun 2014, saat itu terjadi juga konflik di lapangan. Sehingga saya pun ditahan ditangkap, padahal tanah saya yang dipagar oleh pengembang, tapi saya yang dilaporkan,” ungkapnya.
Lantaran tak mendapat respon yang baik di tingkat daerah (Pemko Medan), Fitria mengatakan mencoba melaporkan persoalan ini kepada Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga pada tanggal 13 November 2023, mereka melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II.
“Sangat mendukung apa yang kita mohonkan, melalui Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, baik kepada DPR RI Komisi II, itu sudah RDP pada tanggal 13 November 2023. Bahkan di situ Pimpinan Komisi II sangat antusias untuk menyelesaikan lahan wilayah kita,” ungkapnya.
“Kedua dari Komnas HAM sendiri pun, itu sudah menyurati ke Pemko Medan tanggal 24 Februari 2024 kemaren. Dan juga Kementerian Sekretaris Negara sudah menyurati juga ke Pemko Medan, dan juga dari yang lainnya itu nanti akan menyusul,” sambungnya.
Namun demikian, dengan adanya rekomendasi dari pemerintah pusat, hingga kini Pemko Medan belum ada menjadwalkan pertemuan dengan Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu. Menurut Fitria, mereka sudah datang berkoordinasi untuk mempertanyakan soal penyelesaian lahan mereka itu.
“Tentang semalam kita datang ke Wali Kota itu kan, kita mempertanyakan janji mereka. Namun mereka berjanji lagi akan mengundang secara resmi pada kita. Namun kita katakan, bahwa tidak akan mengadakan pertemuan itu di elurahan dan di kecamatan melainkan di Pemko Medan,” sebutnya.
Fitria mengungkap alasan, mengapa pihaknya enggan melakukan pertemuan di kelurahan ataupun kecamatan. Karena selama ini mereka selalu diabaikan oleh pemerintah di tingkat camat dan lurah. Apalagi pihaknya menduga bahwa mereka mencoba mempersulit penyelesaian tanah tersebut.
“Warga hanya berharap bisa kepemilikan atas rumah dan tanahnya itu, diakui secara daerah sampai nasional. Dan warga sendiri sebenarnya berniat agar bisa berkontribusi dengan pembayaran pajak,” ungkapnya.
Karena itu, Fitria meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat membantu menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Dia juga meminta agar Wali Kota menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mempersulit masyarakat.
“Kepada wali kota medan, kita meminta agar persoalan sesegera mungkin bisa diselesaikan, bagi oknum oknum yang kita anggap ada bermain di sini dengan kepentingannya, supaya bisa ditindak tegas, Kanta ATR/BPN Medan juga sudah sangat siap untuk pengukuran,” pungkasnya.(wol/man/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post