Rekapitulasi Berjenjang Hasil Pemilu 2024
MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sekitar dua daerah yang masih melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten/Kota, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat acara diskusi ‘Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 dan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024’, di Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, Kamis (7/3).
“Pengawasan melekat dalam rekapitulasi, baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, sisanya di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang masih berproses rekapitulasi,” kata Suat.
Saut mengatakan, Bawaslu Sumut hingga Bawaslu Kabupaten/Kota, banyak menerima laporan terkait dengan rekapitulasi. Baik di tingkat Kecamatan hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
“Laporan banyak sekali ya, mulai rekapitulasi dari tingkat Kecamatan, banyak sekali. Bawaslu menggunakan pintu pelapor dan pintu keberatan,” ujarnya.
Laporan diterima, lanjut Saut, disampaikan melalui Pintu Laporan dan Pintu Keberatan diselesaikan dalam jenjang di tingkat rekapitulasi. Sehingga dilakukan penanganan laporan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Contohnya, kalau keberatan saksi, atau calon tidak ada saksi. Bisa disampaikan ke Bawaslu, ada dua cara, pertama pelapor sesuai dengan penanganan pelanggarannya dan penanganan pelanggaran cepat. Banyak laporan kita terima, tapi kita selesaikan sesuai dengan tingkatannya,” ungkapnya.
Saut menjelaskan dalam laporan yang diterima, terdapat banyak laporan terkait dengan pergeseran suara. Tapi, menjadi alat bukti disampaikan hasil Sirekap aplikasi dimiliki KPU. Namun hal itu, tidak dapat diproses.
“Dalam peraturan Bawaslu, Sirekap tidak bisa dasar. Sehingga setiap laporan, dan disampaikan keberatan berdasarkan Sirekap tidak bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post