MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) tidak mengakui aplikasi
Sirekap untuk dijadikan sebagai acuan. Namun, yang diakui adalah C1 Hasil.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu mengatakan, selain C1 tidak bisa menjadi alat bukti dan tidak diakui sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Mau hasil survei, hasil suaranya 5 ribu, kenyataan 200 suara, tidak bisa jadi dasar. Kami anggap tidak bisa menjadi objek sengketa,” kata Saut, di Medan, Kamis (7/3).
Saut mengungkapkan pihaknya, tidak bisa berasumsi secara langsung mengenai naik turunnya suara di Sirekap, apakah itu pencurian atau tidak. Akan tetapi Bawaslu sudah terima laporan pergeseran suara, antar calon dalam satu partai dan ada penggeseran suara antar partai.
Usai menerima laporan tersebut, Saut mengatakan pihaknya terlebih dahulu mempelajari laporan-laporan tersebut, terpenuhnya alat bukti dan barang buktinya. serta memenuhi syarat. Kemudian, akan ditindaklanjuti dari tingkat kecamatan sudah berkerja.
“Pemeriksaan dan langsung melakukan koreksi. Setelah dicek, ada alasannya salah input, ada kelihatan. Kita langsung koreksi di tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota dan kita langsung selesaikan. Sekarang akan diselesaikan di tingkat provinsi. Itu banyak dilakukan koreksi,” ungkapnya.
Saut mengatakan, Bawaslu kini tengah melakukan tabulasi laporan diterima terkait proses atau tahapan rekapitulasi pada Pemilu 2024 ini. Baik laporan pergeseran suara hingga pelanggaran lainnya dalam proses rekapitulasi tersebut.
“Bawaslu Sumut belum merinci semuanya, potensi pelanggaran, seminggu setelah rekapitulasi bisa kita umumkan. Saya harus berkordinasi dengan Divisi penanganan pelanggaran soal data-data,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post