MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gaol Manurung menuntut terdakwa Banta Ahmad alias Cumeh bin T. Hanafiah dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus sabu seberat 4 kilogram di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1).
Dalam nota tuntutan, jaksa menila perbuatan warga Aceh ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana.
“Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4 Kg. “Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,” kata jaksa.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.
Setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Mengutip surat dakwaan JPU, bermula saat saksi-saksi dari tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu dan tim berhasil mengetahui ada beberapa orang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil.
Selanjutnya para saksi polisi menyelidiki mobil tersebut dan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Stabat, melihat satu unit mobil Toyota avanza Warna putih Nopol BL 1646 ZE.
Namun para saksi merasa curiga dengan mobil tersebut lalu mengikutinya dan setibanya di depan Polsek Stabat Medan-Banda Aceh, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melihat jalanan macet lalu langsung memberhentikan mobil Avanza tersebut dan kemudian turun terdakwa Zulfikar sebagai pengemudi mobil dan Hasriyanti alias Yanti yang duduk di bangku tengah belakang sebelah kiri.
Ketiga terdakwa kemudian diamankan dan melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 4 bungkus plastik teh bertuliskan Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram dengan berat seluruhnya empat kilogram netto yang berada di dashboard sebelah kiri depan, tepatnya di depan tempat duduk dari saksi Jufriadi bin M. Nasir.
Setelah itu saksi-saksi dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menginterogasi terdakwa serta Hasriyanti alias Yanti dan mereka mengaku sabu tersebut diberikan oleh saksi Banta Ahmad alias Cumeh bin T Hanafiah pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WIB di Alue Pinem Kota Langsa Timur dan hendak diantar ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tim penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap saksi Banta Ahmad. Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Medan banda Aceh, KM 106 Rw V Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tepatnya di depan Hotel Besitang berhasil menangkap Banta Ahmad. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post