MEDAN, Waspada.co.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan dengan tegas mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan untuk segera melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
PKB menilai, proses pemilihan di Dapil V Kota Medan, yang telah melewati tahapan pemungutan suara di TPS dan rekapitulasi suara di tingkat kota, menghadapi serangkaian perubahan yang mencurigakan, terutama ketika memasuki tahapan pleno KPU Medan.
Ketua DPC PKB Medan, Hamdan Simbolon, menyatakan keprihatinannya atas dugaan manipulasi suara yang mengarah pada penggelembungan suara bagi beberapa partai, yang berakibat hilangnya suara bagi partai lain.
Hamdan mengatakan, ada indikasi kuat atas kecurangan ini muncul saat permintaan untuk melakukan penghitungan suara ulang, yang telah diajukan dalam pleno KPU, didukung oleh surat rekomendasi dari Bawaslu Medan.
“Rekomendasi ini menyarankan untuk melakukan penghitungan suara ulang di Dapil V Medan, khususnya di 3 Kecamatan, Medan Polonia, Medan Selayang, dan Medan Tuntungan, yang diduga mengalami pelanggaran pemilu,” kata Hamdan, di Medan, Senin (11/3).
Namun, kata Hamdan, sangt disayangkan bahwa KPU Medan terlihat enggan melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang menimbulkan ketidakpastian bagi peserta pemilu yang menemukan kecurangan.
“Untuk itu PKB Medan menyerukan agar KPU Medan dan KPU Sumut melakukan langkah-langkah dan memastikan bahwa Pleno KPU Medan mengeluarkan keputusan untuk melakukan penghitungan suara ulang di Dapil V, sesuai rekomendasi Bawaslu Medan,” ujarnya.
Hamdan juga menegaskan, jika KPU Medan gagal melaksanakan rekomendasi, PKB meminta KPU Sumut untuk bertindak lebih tegas dan konstitusional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Medan.
“Mendesak KPU Sumut untuk segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu Medan demi transparansi dalam pemilu, dan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamdan juga meminta KPU Sumut untuk menunda pengesahan hasil pleno KPU Medan dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah yang tidak dapat ditangani oleh KPU Medan.
“PKB Medan menegaskan bahwa langkah-langkah ini penting untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi yang adil dan transparan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post