MEDAN, Waspada.co.id – Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan semata-mata memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan seluruh program bantuan baik dari pemerintah pusat maupun Kota Medan. Contoh bantuan tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain-lain.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Karya Jaya Lingkungan 2, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Sabtu (3/1).
“Contoh bantuan kesehatan, UHC. Ada yang pernah dengar bapak dan ibu? Kalau sudah merasakan bantuan Pemko Medan yang ini, ini adalah kelanjutan dari KIS. Datang berobat cukup dengan KTP,” ungkapnya.
Bantuan Pendidikan, lanjut Mulia, masyarakat Kota Medan yang tidak tertampung di program KIP, bisa mendapatkan program bantuan siswa yang tidak mampu.
“Cukup temui kepala sekolah di mana anak kita sekolah, kemudian lengkapi persyaratannya dan akan mendapatkan bantuan berupa peralatan sekolah mulai dari baju hingga tas,” jelasnya.
Sementara bantuan sosial, lanjut politisi muda Partai Gerindra ini, Pemko Medan akan menambah kuota terhadap lansia. Yang perlu diingat, lansia yang berhak menerima usianya minimal 60 tahun.
“Inti dari semua program bantuan ini, bapak dan ibu harus terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Supaya apa, pemerintah pusat dan daerah bisa mendata. Apakah program bantuan yang diberikan tepat sasaran serta mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post