MEDAN, Waspada.co.id – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap komplotan geng motor yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedelapan orang komploton geng motor yang ditangkap itu melakukan aksi kejahatan di Kota Medan, Binjai dan Langkat.
Tim dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RP alias Batak dan AS alias CS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat.
“Kedua pelaku ini merupakan komplotan dari enam pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan ditahan Polres Binjai. Mereka mengakui melakukan kejahatan dengan merampok sepeda motor milik korban,” jelasnya.
“Keenam pelaku yang telah ditahan di Polres Binjai itu berinisial FS, NA, EET, M, D dan D,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi megungkapkan, komplotan geng motor yang ditangkap itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat.
Modus kejahatan dilakukan para pelaku konvoi dengan mengancam menggunakan senjata tajam lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
“Hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba dan ketika dites urine para pelaku semuanya positif narkoba. Atas perbuatannya mereka telah ditahan terancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post