KUTACANE, Waspada.co.id – Dua pemuda warga Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara (Agara), diciduk karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Mereka diringkus sekira pukul 03.30 WIB dini hari, Rabu (13/3).
Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas, AKP Saniman, menerangkan penangkapan dua pemuda tersebut, berlangsung aman dan tidak ada perlawanan. “Mereka diringkus di salah satu pemukiman (Rumah).”
Penangkapan tersebut, berawal dari laporan ataupun informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa tersebut. Tepat sekira pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba, berhasil membekuk dua pemuda berada di rumah yang dimaksud pelapor.
Kedua pemuda yang diringkus yaitu R (19) dan HA (16), keduanya mengakui dan ditemukan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 76 paket sabu siap edar, atau seberat 4,70 gram. Ditambah 9 bungkus paket lainnya yang seberat 0,52 gram.
Barang bukti tersebut, ditemukan di empat tempat yang berbeda yaitu diantaranya, di kotak bungkus rokok merk Sampoerna, di kaleng susu merk Vitona, di dompet warna coklat dan di Sepada motor Supra tanpa kap body. “Semua barang bukti ikut dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara,” jelas Kasi Humas.
Saniman mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” ungkapnya. (wol/sur/d2)
Discussion about this post