JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 15 pegawai lembaga antirasuah tersebut langsung ditahan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mereka ditahan selama 20 hari pertama.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Asep mengungkapkan 15 tersangka tersebut antara lain Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Asep menuturkan, modus yang dilakukan oleh tersangka Hengki dan kawan-kawan yakni memberikan fasilitas ekslusif berupa percepatan masa isolasi, layanan bisa menggunakan ponsel dan powerbank.
“HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak,” ujar Asep.
Asep menambahkan, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi. Dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta, yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.
Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah berupa sandi, di antaranya ‘banjir’ dimaknai info sidak, ‘kandang burung’ dan ‘pakan jagung’ dimaknai transaksi uang, dan ‘botol’ dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.
Asep membeberkan rentang waktu pungli yang dilakukan para tersangka terjadi pada 2019 hingga 2023. Adapun besaran jumlah uang yang diterima sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post