MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir ganja 133 kilogram (kg), Agus Rudiansyah warga Aceh Timur dihukum penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).
Majelis hakim yang diketuai Mertua Sagala menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan pria yang bekerja sebagai sopir ini tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa terdakwa disuruh oleh Amir (DPO) untuk menjemput ganja 133 kg di Pindeng Aceh dan mengantarnya ke Medan.
Namun saat berada di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, petugas polisi memberhentikan mobil terdakwa dan ditemukan ganja sebanyak 133 kg. (wol/ryan/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post