LHOKSEUMAWE, Waspada.co.id – Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel Toko Budi di Jalan Perdagangan, Gampong Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Senin (18/3).
Hal itu dilakukan karena terbukti melakukan transaksi jual-beli makanan di pagi-siang hari selama Bulan Ramadhan.
Penyegelan dilakukan oleh personel Pleton A Piket Mako Pol PP dan WH atas perintah Pimpinan. Kegiatan berlangsung dari pukul 10.50 WIB hingga selesai dan berjalan dengan aman, terkendali, dan kondusif.
Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe tentang Bulan Ramadhan.
“Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 yang melarang memperjual belikan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadhan,” ujar Heri Maulana.
Heri Maulana menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh pedagang di Kota Lhokseumawe untuk tidak menjual makanan dan minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan.
“Sebelumnya, kami telah memberikan imbauan kepada seluruh pedagang di Kota Lhokseumawe untuk tidak menjual makanan dan minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan. Jika masih ada yang kedapatan melanggar, maka akan kami tindak tegas,” terang Heri Maulana.
Heri Maulana berharap penyegelan toko Budi ini dapat menjadi efek jera bagi pedagang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. (wol/jal/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post