MEDAN, Waspada.co.id – Beredar rekaman video viral di media sosial perseteruan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut saat mendatangi kediaman S di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (20/3), kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk menyita barang bukti handphone milik S karena diduga terlibat dalam perkara modus penipuan masuk Akpol dengan terlapor seorang wanita berinisial NW.
Tak ingin handphone miliknya disita sebagai barang bukti S pun menghancurkan handphone di hadapan penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut. Atas perbuatannya itu oknum S dikabarkan telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Sementara itu pihak keluarga S yang tidak terima dengan kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menyebarkan rekaman videonya hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengaku sebelumnya penyidik sudah berkoordinasi dengan Wakapolres Sergai memanggil S dengan memperlihatkan surat perintah penyitaan dan surat penetapan penyitaan terhadap satu unit handphone.
“Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya di kantor,” katanya penyidik beserta Kepala Desa kemudoa mendatangi rumah S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Lagi-lagi S berkelit dan tidak bersedia bahkan S menghancurkan handphone miliknya menggunakan batu gilingan hingga terbakar. Penyidik sudah menyita barang bukti handphone milik S,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post