MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis SH mendesak agar Kepala Kejati Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH dicopot dari jabatannya.
Hal itu dikatakannya lantaran sudah hampir dua tahun lamanya, Kejatisu belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19.
“Padahal, sudah banyak masyarakat, mahasiswa, dan bahkan kader PDIP yang menyuarakan agar Kejati Sumut mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir itu. Tapi kenapa belum ditindaklanjuti, ada apa dengan Kejati Sumut,” tegas Muslim Muis, saat dikonfirmasi, Rabu (20/3).
Muslim Muis menegaskan, baik itu orang kaya, miskin, maupun pejabat semuanya sama di mata hukum (asas equality before the law). Apalagi, katanya, ini kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, jadi harus benar-benar diusut tuntas.
“Tak ada ketegasan dari Kajati soal kasus ini, dan ini sudah viral. Jadi, Kajati Sumut harus dicopot, karena tidak bisa menyelesaikan permasalah kasus korupsi ini,” tegasnya lagi.
Muslim juga sangat prihatin melihat kinerja Kejati Sumut yang terkesan lambat dan ada dugaan pembiaran terkait kasus korupsi dana Covid-19 ini.
“Alasan Kejati Sumut tidak menindaklanjuti putusan MA itu apa. Kenapa tidak ada tindakan, gak berani atau bagaimana. Jangan membuat kepercayaan masyarakat menjadi hilang karena tidak ada ketegasan hukum dari Kejati Sumut,” cetusnya.
Untuk kasus korupsi ini sendiri, Muslim Muis juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Rapidin Simbolon.
“KPK harus turun tangan. Karena saya percaya bahwa KPK profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tutupnya.
Diketahui, MA dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.
Hal itu dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post