MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut dalam kurun waktu lima bulan terakhir telah menyelamatkan 4.304.522 jiwa masyarakat dari tindak penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan data yang diterima, Senin (5/2), Tim Direktorat (Dit) Polda Sumut dan jajaran sejak 12 September 2023 hingga 4 Februari 2024 mengungkap 2.335 kasus tindak pidana narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu, sebanyak 3.168 tersangka narkoba dapat diamankan dengan rincian jaringan narkoba 2.556 orang dan pemakai 611 orang. Untuk barang bukti yang disita berupa sabu seberat 438,58 kg, ganja 612,54 kg.
Kemudian, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 100.018,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 435 butir, uang tunai Rp377.674.550, sepeda motor 380 unit, mobil 48 unit dan alat hisap sabu 320 unit.
“Pengungkapan berbagai kasus narkoba dalam lima bulan terakhir ini telah menyelamatkan 4.304.522 jiwa masyarakat,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Diungkapkannya, untuk barang bukti sabu 438,580 gram x (asumsi 4 orang per gram) = 1.754.320 orang, ganja 612,546 gram x (asumsi 4 orang per gram) = 2.450.184 orang serta pil ekstasi 100.018 butir x (asumsi 1 orang per butir )= 100.018 orang.
Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajarang terus mengencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba. Siapapun yang terlibat ditindak tegas,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post