MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Brimob telah menangkap wanita berinisial NW alias NN karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan terhadap NW telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban Afnir di Mapolda Sumut.
“Peristiwa ini bermula pada 25 Agustus 2023 atas bantuan seorang polisi berinisial Iptu S korban Afnir bertemu dengan tersangka NW,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/3).
Singkat cerita, Sumaryono mengungkapkan tersangka NW menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bisa menjadi anggota polisi (Taruna Akpol). Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tidak kunjung masuk polisi sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 miliar dan dibayar secara bertahap,” ungkapnya penangkapan terhadap NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kwitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang,” sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut tersebut.
Sumaryono menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan tipu gelap yang dilakukan tersangka NW.
“Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post