MEDAN, Waspada.co.id – Selain menangani kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Deliserdang, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga mengusut dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Diketahui mulai tahun 2022 lalu, setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, Kejati Sumut meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.
Bahkan, saat itu, Yos juga menjelaskan untuk melengkapi data dan berkas, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Tim Penyidik juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.
“Tim Penyidik juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium,” pungkas Yos saat itu.
Namun hingga 2024 kasus-kasus tersebut masih jalan di tempat. Alias, belum ada perkembangan sama sekali.
Ketika dikonfirmasi, Jumat (22/3), Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan kembali mengatakan masih proses penyidikan.
Menurut Yos, adapun kendala Kejati Sumut yakni menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim ahli.
“Berjalan penyidikan. Masih berproses. Menunggu hasil ahli. Karena memasukkan potensi perekonomian negara. Sama-sama kita tunggu. Secepatnya akan ada proses lebih lanjut,” jawab Yos saat dikonfirmasi di grup wartawan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post