MEDAN, Waspada.co.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan perampok yang membunuh seorang kakek berusia 82 tahun bernama Bima telah ditangkap.
“Pelaku berinisial TS ditangkap di daerah Bah Jambi, Kabupaten Simalungun,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (22/3).
Teddy menerangkan, peristiwa itu terjadi saat korban seorang diri berada dalam rumah di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin 18 Maret 2024 malam lalu.
“Ketika korban video call dengan anaknya melalui handphone terlihat pelaku hendak mencuri di rumahnya. Melihat itu korban pun mengecek ke dalam rumah,” terangnya.
Lebih lanjut, Teddy menuturkan pelaku yang ketahuan lalu membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam lalu kabur melarikan diri.
“Personel yang menerima laporan adanya peristiwa pembunuhan itu turun ke TKP melakukan penyelidikan. Berkat keras di lapangan pelaku TS dapat diamankan saat berada di Bah Jambi, Kabupaten Simalungun,” tuturnya karena melawan pelaku ditembak di bagian kakinya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post