MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan Suwarno, Senin (25/3).
Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan panggilan itu hanya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya laporan indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
“Pemeriksaan dimulai dari Jam 10-an, kurang lebih 2 jam-lah,” katanya kepada Waspada Online.
Dapot menjelaskan, laporan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan saja, karena adanya laporan indikasi dugaan, dan ini masih didalami benar atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan tersebut,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post