MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan pemagaran dan pengamanan aset negara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo, No 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2).
Kepala Kejari Medan Mutaqqin Harahap menjelaskan tanah yang diamankan pada hari ini, seluas 1.275 M² dan bangunan seluas 235,45 m².
“Kegiatan ini dalam rangka penyelamatan aset milik PT KAI melalui mekanisme pada seksi tindak pidana khusus yang bekerjasama dengan BPK RI,” katanya.
Mantan Asisten Intelijen Kejati Banten itu mengungkapkan dari kegiatan ini, Kejari Medan berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp16.243.050.000.
Dalam kesempatan ini, Kajari Medan itu menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak-pihak lain yang masih menguasai aset negara atau milik pemerintah dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kembali kepada Negara atau Pemerintah.
“Perlu diingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang dan ruginya keuangan Negara dapat pidana sesuai dengan peraturan Undang-Undang tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Teguh, berterimakasih dan mengapresiasi Kejari Medan yang telah mengamankan aset negara milik PT KAI ini.
“Terimakasih buat Kejari Medan atas sinerginya. Jadi kita kembalikan (aset) ke marwahnya, kita kembalikan negara agar kita bisa menjaga aset negara ini dengan aman,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post