MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa Zulham karena terbukti jadi pengedar sabu seberat 50 gram.
Dalam persidangan, hakim menyatakan warga Kecamatan Medan Labuhan itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Sedangkan dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa terdakwa ditangkap petugas polisi dipinggir jalan saat sedang membawa sabu seberat 500 gram.
Dari pengakuannya, terdakwa mengatakan kalau dia disuruh oleh Dani (DPO) untuk mengantar sabu kepada pembeli dengan upah Rp1,5 juta. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post