MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir ganja 140 kilogram, Jumaida warga Kecamatan Medan Kota dihukum penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3).
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menilai perbuatan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Jumaida dengan pidana penjara seumur hidup,” vonis hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tegas hakim.
Setelah membaca amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Diketahui, kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.
Selanjutnya, petugas BNNP Sumut tersebut melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.
Setalah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karung berisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).
Ketika diinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa di gerbang tol Bandar Selamat. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post