MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dalam kasus seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Langkat.
“Benar, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (27/3).
Namun, juru bicara Polda Sumut itu belum bersedia menyebut identitas kedua tersangka serta jabatannya dalam seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Langkat tersebut.
“Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan guru honorer menggelar aksi di Mapolda Sumut mengadukan nasibnya karena merasa dizolimi Panitia Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.
“Kami meminta keadilan, kami dizolimi. Kami minta usut tuntas kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023,” teriak massa menggunakan pengeras suara.
Di bawah pengamanan personel Polda Sumut, massa aksi sambil bersujud dan menjerit meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Plt Bupati Langkat untuk diperiksa polisi.
Seorang guru honor, Yuli berteriak menyampaikan berbagai keluh kesah mereka. “Saya sudah 20 tahun mengajar. Saya paling rajin di sekolah dan sering tidak absen,” akunya.
Ia mengungkapkan, bersama dan puluhan tenaga pengajar lainnya datang untuk menuntut keadilan. Menurutnya, tahapan seleksi PPPK Kabupaten Langkat terkesan menyalahi. Sebab, banyak peserta PPPK di Pemkab Langkat yang tidak pernah menjagar, tapi bisa lulus dengan tenang.
“Di sini kami mendapatkan hal yang sangat tidak adil, yang tak pernah sekolah yang tidak pernah menginjakkan halaman sekolah itu, yang kami bilang dia itu siluman Pak. Di saat kami seleksi, dia datang seleksi, ikut ujian dan lulus,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post