MEDAN, Waspada.co.id – Bobby Nasution kerap memposting kegiatan pribadinya melalui akun media sosial Instagram, @bobbynst. Kegiatan yang dibagikan tersebut ada yang resmi (kegiatan Wali Kota Medan) dan ada juga yang membawa nama pribadi.
Di masa kampanye seperti sekarang ini, Bobby Nasution sering diundang oleh ibu-ibu pengajian maupun relawan untuk menghadiri deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden tertentu, terlebih Paslon Presiden Prabowo-Gibran.
Secara aturan, memang tidak jadi persoalan. Sebab diatur pada Pasal 281 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang tidak diperbolehkan adalah setiap kepala daerah menggunakan fasilitas negara, yang mana ketika kepala daerah tersebut berkunjung ke salah satu lokasi kegiatan kampanye, dan perangkat ASN menyambut bahkan mempersiapkan kedatangannya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, mengimbau seluruh ASN di jajaran Pemko Medan untuk bersikap netral. Sebab ada aturan Mendagri yang tidak memperbolehkan ASN mendukung salah satu pasangan capres, dan menunjukkan simbol-simbol yang mengarah pada calon tertentu.
“Saya harap, saudara Bobby Nasution bisa memahami peraturan itu. Netralitas ASN itu biarkan. Jadi kalau dia berkunjung ke pengajian-pengajian sebagai warga Kota Medan, harus dipahami bahwa dia sebagai Bobby Nasution, bukan sebagai Wali Kota Medan,” ungkapnya kepada Waspada Online, Rabu (10/1).
Rudianto berkeyakinan, ASN yang ada di lingkungan Pemko Medan tidak mau dilibatkan dalam situasi seperti itu. Hanya saja dikarenakan posisinya sebagai pejabat, maka mau tidak mau harus hadir dan memberikan dukungan pada kegiatan yang dilaksanakan.
“Biarkan sajalah netralitas ASN itu dalam persoalan Pilpres 2024 ini,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post