KISARAN, Waspada co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima Piagam penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI.
Piagam tersebut diterima Wakil Bupati Asahan Taufik ZA Siregar yang diserahkan langsung anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (23/1).
Pj. Gubernur Sumatera Utara diwakili Sekretaris Daerah Arief S. Trinugroho menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.
Sementara anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, dari sisi pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
“Pengaduannya bagaimana, jalan gak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda, jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dan dituntaskan atau tidak,” ungkapnya.
Sedangkan Wakil Bupati Asahan Taufik ZA Siregar melalui Kadis Kominfo Syamsuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang telah memberikan penghargaan Predikat zona hijau kwalitas tinggi tahun 2023 kepada Kabupaten Asahan.
Taufik juga tak lupa memberikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan publik dengan baik selama tahun 2023, dan berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
“Penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sehingga ke depannya Pemerintah Kabupaten Asahan harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga empat dimensi penilaian sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Ombudsman,” pungkasnya. (Dan)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post