PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Berdasarkan surat dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mendakwa pidana seumur hidup terhadap para terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu 3 Kg lebih.
Barang bukti yang disajikan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip asoy warna hitam yang berisi 3 (tiga) buah plastik teh cina, diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,062,30 gram.
Persidangan itu digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dilangsungkan Sidang Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH turun langsung untuk memimpin persidangan, Selasa (26/3) kemarin.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yunius Zega SH MH kepada Waspada Online di ruang kerjanya, Kamis (28/3) pagi.
“Agenda persidangan mencakup Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Irfan Hasan Lubis SH MH, serta dua Hakim Anggota. Para penasehat hukum dan panitera pengganti juga turut hadir dalam sidang tersebut,”ujar Kasi.Intel, Yunius Zega.
Lanjutnya, Sidang berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Psp dan Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Psp, mengenai kasus penangkapan narkotika pada tanggal 3 September 2023 di Padangsidimpuan.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa, Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao, meliputi pelanggaran Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hasil analisis laboratorium menyatakan barang bukti yang ditemukan pada kedua terdakwa adalah Metamfetamina, termasuk dalam Golongan I narkotika.
Sidang ditunda selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum mereka untuk mempersiapkan Nota Pembelaan (Pledoi), yang akan dibacakan pada tanggal 2 April 2024.(wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post