MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) telah melimpahkan berkas perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (29/3).
“Iya. Informasi dari tim JPU, perkara kedua terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Yos.
Yos menjelaskan selanjutnya tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
“Apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni pembacaan surat dakwaan,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Covid-19 kemudian dilakukan penahanan.
“Terkait dugaan penyelewengan dana dan markup Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020,” ucap Yos.
Yos menuturkan kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani dr Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada Robby Messa Nura (selaku pihak swasta / rekanan), sehingga penawaran harga yang disampaikan, tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tandas Yos. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post