JAKARTA, Waspada.co.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada aktor intelektual berinisial RBS, yang berada di belakang suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis (HM), maupun Helena Lim (HLM).
MAKI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengumumkan RBS ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan, RBS adalah seorang mafia judi dan mafia pertambangan. RBS diduga adalah pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
“RBS yang selama ini diduga memerintahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang dari hasil korupsi timah tersebut melalui modus CSR,” kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/3).
RBS, lanjut dia, saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga Kejaksaan Agung perlu menetapkan sebagai tersangka, dan menerbitkan DPO dan meminta kepolisian menerbitkan red notice untuk penangkapan RBS.
Ditambahkan juga RBS sebetulnya orang yang sama dengan inisial RBT yang juga merupakan inisial dari perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Dan RBS adalah official benefit atau pihak utama yang memperoleh keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal,” papar Boyamin.
Boyamin yakin, penyidik sudah mengetahui bahwa RBS adalah pihak di belakang layar atas peran dari Harvey Moeis dan Helena Lim yang sudah dijadikan tersangka. Ia mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera mengumumkan RBS sebagai tersangka.
Penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk 2016-2022. Mereka di antaranya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018. Juga Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.
Tersangka lainnya, adalah pihak swasta selaku bos-bos perusahaan tambang timah di Provinsi Bangka Belitung. Dalam dua hari terakhir, Jampidsus mengumumkan dua tersangka swasta dari kalangan orang-orang terkenal. Mereka adalah Helena Lim pengusaha perempuan kaya raya yang selama ini digelari sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Helena Lim ditetapkan tersangka dan ditahan atas perannya selaku manager marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). (wol/republika/man/d2)
Discussion about this post