MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Terdakwa Dedi Hartanto (31 th) karena terbukti jadi pengedar sabu, Rabu (31/1).
Hakim menilai perbuatan warga Kecamatan Medan Deli itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” vonis hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara dalam dakwaannya jaksa, mengatakan terdakwa ditangkap petugas polisi lantaran mengedarkan sabu di Jalan Platina IV, Gang Saudara, Lingkungan XI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 1,32 gram. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post