MEDAN, Waspada.co.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan anak bunuh ibu kandung di Jalan Tuba III, Kecamatan Medan Denai, terancam hukum seumur hidup.
“Pelaku WP telah kita amankan di Mapolsek Medan Area. Saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intesif,” katanya, Kamis (4/4).
Teddy menerangkan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu tega membunuh ibu kandungnya sendiri inisial M dengan pisau karena sakit hati tidak terima ditegur korban gegera membeli rokok.
“Gegera ditegur itulah membuat pelaku membunuh korban lalu mengubur mayatnya di belakang rumah,” terangnya pelaku usai membunuh korban lalu menghubungi istri di Batam.
“Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa pembunuhan itu pun lalu melapor ke Mapolsek Medan Area. Selanjutnya personel mengamankan pelaku,” ujar perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak tersebut.
Teddy menuturkan, penyidik sejauh ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksaan kejiwaan pelaku yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri. Dari penangkapan pelaku disita barang bukti berupa pisau, cangkul, pakaian serta lainnya.
“Terhadap pelaku ini kita ancam hukuman seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbutannya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post