MEDAN, Waspada.co.id – Hari ini, Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi Tebing Tinggi – Indrapura akan mulai ditetapkan tarif yang mulai berlaku 4 April 2024. Pemberitahuan pemlakukan tarif oleh PT Hutama Marga Waskita ini, usai serangkaian sosialisasi selama dua pekan sejak 20 Maret 2024.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, menuturkan sebelum dilakukan penerapan bertarif sosialisasi secara masif telah dilakukan kepada para pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif sejak 10 November 2023.
“Mulai dari tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan Kartu Uang Elektronik serta manfaat dan peran strategis jalan tol,” tutunya, Kamis (4/4).
Sosialisasi tersebut, dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang seperti spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS serta siaran pers perusahaan hingga siaran dengan radio nasional maupun radio swasta.
Pemberlakuan tarif ini menyusul setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024.
“Berbagai sosialisasi kepada pengguna jalan sudah kami lakukan baik di media sosial, media luar ruang serta media elektronik sehingga diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura,” ungkapnya.
Penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Maka dari itu para pengguna jalan dihimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
“Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Tebing Tinggi – Indrapura : Gerbang Tol Gol I Gol II & III Gol IV & V Tebing Tinggi – Indrapura Rp31.000 Rp46.000 Rp61.500 Indrapura – Tebing Tinggi Rp31.000 Rp46.000 Rp61.500,” jelasnya.
PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post