RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, berhasil ungkap kasus dua penjual narkoba di wilayah hukumnya di dua tempat yang berbeda.
Adapun kedua pria yang di tangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, HD (39) berdomisili di Kelurahan Pulo Padang sedangkan DR (61) berdomisili di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua Pria tersebut HD dan DR ditangkap petugas saat hendak bertransaksi narkoba jeni sabu-sabu, dilokasi yang berbeda di Bandar Gula Utara, dan Kampung Jawa. Jumat (26/1) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari pengaduan masyarakat (dumas), Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, Minggu (4/1) mengatakan bahwa Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi dengan timnya telah berhasil menangkap para pelaku penjual sabu tersebut diatas di dua tempat yang berbeda yakni TKP 1 (pertama) dan TKP 2 (kedua).
Setibanya di lokasi tim pun menemukan dua orang pria yang dicurigai, dengan sigap petugas langsung mengamankan HD dan DR. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, lalu petugas menemukan barang bukti diduga jenis sabu seberat 4,97 gram, lalu petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka.
“Dari kedua terduga pelaku HD dan DR ditemukan barang bukti diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,97 gram, satu unit HP merk Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja BK6987ZQ, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P Napitupulu, saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (5/1).
Kasi Humas menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku HD bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DN (belum ditemukan) melalui perantara DR.
Untuk proses hukum selanjutnya kemudian kedua tersangka berikut barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Labuhanbatu. (wol/imz/pel/d2)
Discussion about this post