SIPIROK, Waspada.co.id – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi beserta tim berhasil membongkar sindikat narkoba dengan menangkap 43 tersangka dalam 32 kasus di wilayah hukumnya.
Meskipun baru menjabat selama tiga bulan, keberhasilan ini menunjukkan dedikasi dan komitmen dalam memberantas kejahatan narkotika.
Dalam konferensi pers ini dikatakannya kepada Waspada Online di Aula Mako Polres Tapsel, Desa Kilang Papan, Kec.Sipirok, Kab.Tapsel, Senin (8/4).
Kapolres Yasir Ahmadi menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian selama beberapa bulan terakhir. Wilayah hukum Polres Tapsel yang mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode Januari hingga April 2024 mencakup ganja kering seberat 3.102,51 gram, shabu seberat 84,56 gram, serta puluhan unit ponsel, sepeda motor, mobil, dan uang tunai senilai Rp9.346 juta.
Angka yang signifikan ini menunjukkan besarnya dampak negatif perdagangan narkoba dalam masyarakat. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kapolres Tapsel dan jajarannya tidak hanya berfokus pada penangkapan tersangka, tetapi juga dalam mengungkap jaringan dan memotong rantai pasok narkoba.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar. Hukuman ini menjadi tindakan keras terhadap peredaran narkoba guna memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Selain itu, bagi para tersangka yang terlibat dalam kasus yang lebih serius, mereka dapat dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang sepadan yang dilanggar UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan tingkat kejahatan yang dilakukan serta sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi yang terlibat dalam perdagangan narkoba di wilayah ini.(wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post