MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan 24 perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) selama Januari sampai pertengahan April.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dari 24 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli 5 perkara, Kejari Asahan 5 perkara, Kejari Medan 4 perkara, Kejari Labuhan Batu 3 perkara, Kejari Langkat dan Kejari Karo masing-masing 2 perkara, kemudian Kejari Deliserdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli masing-masing 1 perkara.
“Dari 24 perkara yang dihentikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenis perkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas,” kata Yos A Tarigan kepada Waspada Online, Selasa (16/4).
Kemudian, proses penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” tandas Yos.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa usulan penghentian penuntutan 24 perkara ini dilakukan secara berjenjang.
“Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” paparnya.
Harapan ke depan, tambah Yos, dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari. “Harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.(wol/ryp/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post